"Sebanyak 33.686 pemudik telah dihalau melintas di wilayah Jawa Barat sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar. Kita suruh balik arah," uajr Rudy di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 4 Mei 2020.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Syahdudy, mengaku tengah menyiapkan personel di sejumlah jalur mudik. Khususnya di pintu masuk Cirebon, Jabar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Akan ada 13 check point saat PSBB Jabar," jelasnya.
Baca:Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB Jawa Barat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 atau virus korona di Wilayah Provinsi Jawa Barat. PSBB akan diberlakukan menyeluruh di seluruh Jawa Barat.
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6 - 19 Maret 2020.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di wilayah Jabar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.
Kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin, 4 Mei. Keputusan diteken dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)