"Ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.
Menurut Menag, pengetatan pengawasan diperlukan seiring belum meredanya penyebaran covid-19. Selain itu, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldulfitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yaqut menekankan tiga hal. Pertama, para Kepala Kantor Wilayah Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota agar melakukan pengawasan.
Baca:Kedisiplinan Protokol Kesehatan Sesuai Spirit Ramadan
Selain itu, mereka juga didorong memantau rumah ibadah secara maksimal. Caranya, dengan melibatkan para penyuluh agama dan kantor urusan agama (KUA) kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.
Kedua, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kemenag harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terutama, dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat daerah.
"Serta melindungi warga dari potensi penyebaran covid-19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri 1442 H," ucap Yaqut.
Ketiga, para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta melaporkan kepada Menag terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Hal itu mesti dipatuhi para pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)
