"Kita cek, (kenakan) pidana kalau ada dokumen palsu," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
Sebanyak dua terminal menyediakan bus berstiker untuk mengantarkan masyarakat yang melakukan perjalanan non mudik. Yakni Terminal Kalideres, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Masyarakat yang boleh melakukan perjalanan hanya dengan alasan perjalanan dinas, menjenguk keluarga sakit atau meninggal dunia, dan wanita hamil hendak melahirkan. Aturan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Kemarin sudah saya cek di Terminal Pulogebang, tentang pengecualian pada tanggal itu yang tetap boleh melakukan perjalanan," ujar Istiono.
(Baca: Cara Mengurus SIKM Bagi Pelaku Perjalanan yang Dikecualikan)
Istiono memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh persyaratan yang harus dipenuhi para pejalan non mudik. Seperti surat perjalanan dinas bagi TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat harus tanda tangan basah dan cap basah berbentuk print out bukan fotokopi. Surat berlaku individual dan untuk satu kali perjalanan.
Sementara itu, bagi masyarakat umum dan pekerja informal minimal harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Surat itu berisi tentang tujuan perjalanan.
"Kita juga lakukan pengecekan swab antigen di pos polisi, juga kita lakukan pembagian masker," ujar Istiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)