"Diimbau untuk tidak mudik sebelum tanggal 6 Mei," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi kepada Media Indonesia, Minggu, 18 April 2021.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 untuk pelarangan operasi moda darat, laut, udara, dan perkeretapian. Namun, tidak ada sanksi yang mengatur mobilitas sebelum 6 hingga 17 Mei 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"(Hanya) imbauan tidak mudik dan penerapan protokol kesehatan yang ketat (bagi masyarakat)," ucap Budi.
Baca: Masyarakat Diwanti-wanti Tak Nekat Mudik
Budi menegaskan sesuai data Korlantas ada 333 titik penyekatan larangan mudik jalur darat. Penyekatan ini salah satunya juga mengawasi kendaraan travel gelap.
Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik. Pihaknya juga meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi covid-19.
"Di situasi pandemi ini (tetap) patuhi protokol kesehatan, menjauhi kerumunan dengan membatasi mobilitas. Meskipun tidak ada di periode yang bukan formal di larangan mudik, masyarakat tetap membatasi mobilitasnya," ujar Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AZF)