Pengumuman tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta. Disebutkan ganjil-genap ditiadakan mulai 8 sampai 15 April 2024.
“Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan! Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024,” tulis @dishubdkijakarta seperti dikutip Medcom.id, Senin, 8 April 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Peniadaan ganjil genap ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga mengacu ketentuan di Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
?Baca juga: Ketahui! Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024 |
Namun, perlu dicatat ketentuan ini tidak berlaku untuk jalur mudik lebaran 2024. Di mana
pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan arus balik terhitung mulai 5-16 April 2024.
Kebijakan ganjil genap berlaku di Tol Trans Jawa mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (RUL)