Jakarta: Saat mudik Lebaran 2024, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) sebagai upaya mencegah terjadinya deadlock atau macet total di area lalu lintas padat kendaraan.
Skema peraturan gage ini cukup ringkas, semua pemudik hanya diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.
Pembatasan kendaraan ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 ini akan diberlakukan di jalan tol dari Jakarta ke arah timur. Rekayasa lalu lintas ini sudah diterapkan sejak 5 April 2024.
Aturan gage ini diberlakukan dari KM 0 Jalan Ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Adapun bagi pemudik yang melanggar aturan ini, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Bukti sanksi tilang dicatat oleh kamera ETLE, dan dikirimkan ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.
Baca juga: Ganjil-genap Mudik Tol Cawang-Jabodetabek Diawasi Kamera Tilang
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap
Saat penerapan ganjil genap ini, ada 10 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, yaitu:
Kendaraan pimpinan negara yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas berpelat merah atau pelat nomor TNI/Polri
Kendaraan Pemadam kebakaran
Ambulans
Angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan listrik berbasis baterai berpelat biru
Kendaraan operasional pengelola jalan tol
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan barang pokok atau angkutan barang.
Baca juga: Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Mulai Diberlakukan Hari Ini, Cek Jadwalnya
Jadwal Ganjil Genap saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Ganjil-Genap Mudik (KM 0 – KM 414)
5 – 7 April 2024 (14.00 WIB – 24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
Ganjil – Genap Arus Balik (KM 414 – KM 0)
12 April 2024 (14.00 WIB – 24.00 WIB)
13 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
14 – 16 April 2024 (08.00 WIB – 08.00 WIB).
Jakarta: Saat
mudik Lebaran 2024, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas
ganjil genap (gage) sebagai upaya mencegah terjadinya
deadlock atau macet total di area lalu lintas padat kendaraan.
Skema peraturan gage ini cukup ringkas, semua pemudik hanya diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.
Pembatasan kendaraan ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 ini akan diberlakukan di jalan tol dari Jakarta ke arah timur. Rekayasa lalu lintas ini sudah diterapkan sejak 5 April 2024.
Aturan gage ini diberlakukan dari KM 0 Jalan Ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Adapun bagi pemudik yang melanggar aturan ini, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Bukti sanksi tilang dicatat oleh kamera ETLE, dan dikirimkan ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap
Saat penerapan ganjil genap ini, ada 10 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, yaitu:
- Kendaraan pimpinan negara yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas berpelat merah atau pelat nomor TNI/Polri
- Kendaraan Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan listrik berbasis baterai berpelat biru
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan barang pokok atau angkutan barang.
Jadwal Ganjil Genap saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Ganjil-Genap Mudik (KM 0 – KM 414)
- 5 – 7 April 2024 (14.00 WIB – 24.00 WIB)
- 8 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
- 9 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
Ganjil – Genap Arus Balik (KM 414 – KM 0)
- 12 April 2024 (14.00 WIB – 24.00 WIB)
- 13 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
- 14 – 16 April 2024 (08.00 WIB – 08.00 WIB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)