Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

Selama Ramadan, ASN Punya 2 Opsi Jam Kerja: Bisa Pulang Siang!

Anggi Tondi Martaon • 09 April 2021 14:41
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyesuaikan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan 1422 Hijriah/2021 Masehi. Penyesuaian ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 1422 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
 
"Perlu penyesuaian jam kerja pegawai aparatur sipil negara (AS)," tulis SE Menpan-RB saat dikutip Medcom.id, Jumat, 9 April 2021.
 
Jam kerja ASN selama Ramadan 2021 dibagi dalam dua kelompok. Pertama, instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jam kerja bagi PNS kelompok ini dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat diberikan 30 menit yang mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat Jumat selama satu jam, yakni dimulai pada pukul 11.30-12.30 WIB.
 
Baca: Awas! Hukuman Menanti ASN DKI Nekat Mudik
 
Sementara itu, waktu kerja bagi instansi pemerintahan yang menerapkan enam hari kerja lebih singkat. PNS masuk dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan, waktu istirahat sama dengan instansi pemerintahan yang menerapkan lima hari kerja.
 
Ketentuan jam kerja tersebut berlaku bagi PNS yang menerapkan sistem kerja di kantor dan work from home (WFH). Adapun jumlah jam kerja per pekan PNS selama Ramadan 1422 Hijriah sebanyak 32,5 jam.
 
Pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi pemerintahan diminta tetap menjaga capaian kinerja meski ada penyesuaian kerja jam. Penyesuaian ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
 
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diminta mengatur metode kerja dari kantor dan WFH sesuai data zonasi risiko penyebaran covid-19. Data zonasi mengacu pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(JMS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif