Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok, BPMI Setpres
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok, BPMI Setpres

Mudik Sebelum 6 Mei Wajib Patuhi Aturan Satgas

Nur Azizah • 15 April 2021 17:47
Jakarta: Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan saat melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum 6 Mei 2021. Pemerintah melarang mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
 
"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 15 April 2021.
 
Wiku mengatakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib mematuhi Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Wiku meminta kepala daerah dan Satgas setempat tegas memberlakukan aturan tersebut.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran ini dengan tegas agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," ujarnya.
 
Baca: Jalur Tikus Mudik Diawasi 24 Jam
 
Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021:
 
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.
 
c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 
d. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 
 
Halaman Selanjutnya
e. Khusus perjalanan rutin di…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan