Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan di tempat wisata Jakarta. Aturan ini berlaku selama libur lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Menurut Sambodo, sebelumnya ada beberapa tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap. Antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sambodo menyerahkan pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.
Baca: Ganjil Genap di DKI Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta, yakni:
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan
ganjil genap nomor kendaraan di tempat
wisata Jakarta. Aturan ini berlaku selama libur lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Menurut Sambodo, sebelumnya ada beberapa tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap. Antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sambodo menyerahkan pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.
Baca:
Ganjil Genap di DKI Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta, yakni:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)