Pergub ini yang mengatur ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu. Termasuk, hari libur nasional.
"Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil genap) di Jakarta tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski demikian, Sambodo menegaskan sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik. "Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik," ujarnya.
Baca: Hari Kedua, Uji Coba Ganjil Genap Tol Diperluas hingga Palimanan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta, yakni:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)