"Kita temukan ada perahu nelayan tambat di sarana bantu navigasi pelayaran atau rambu suar. Padahal itu dilarang dan ada peraturannya," kata Kepala Pangkalan KPLP Tanjung Priok, Pujo Kurnianto, di Perairan Teluk Jakarta, Rabu, 12 Mei 2021.
Petugas mendapati pelanggar ini saat patroli penyekatan di jalur laut bagi pemudik Lebaran 2021. Dia menegaskan tidak boleh ada warga ataupun nelayan yang mengikat atau bersandar di rambu laut tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 1.024 Personel Gabungan Disebar Antisipasi Takbiran
"Karena itu bisa sangat membahayakan dan juga bisa menemukan hal-hal yang tidak kita inginkan, contohnya lampu atau akinya bisa hilang, rambunya bisa rusak. Jadi memang itu dilarang," kata Pujo.
Dalam patroli ini, petugas tidak menemukan adanya kapal yang nekat membawa pemudik. Sejumlah titik di sepanjang jalur masuk Pelabuhan Tanjung Priok juga telah disisir petugas.
"Alhamdulillah hari ini tidak menemukan (kapal pemudik). Jangan sampai menemukan karena sangat berbahaya jika melewati jalur laut," kata Pujo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)
