Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

3 Sanksi Menanti ASN Jabar Nekat Mudik

Antara • 06 Mei 2020 20:01
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat pandemi korona (covid-19). Sanksi dibagi menjadi tiga kategori.
 
"Jadi ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan mudik selama masa pandemi dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN. Ada ringan, sedang, dan berat," kata Juru Bicara Gugus Tugas covid-19 Jabar, Daud Ahmad, Rabu, 6 Mei 2020.
 
Dia menuturkan, sanksi pertama berlaku untuk ASN yang mudik mulai 30 Maret, atau sebelum keluar surat edaran Kemenpan RB. Para ASN itu bakal diberi sanksi ringan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," jelasnya.
 
Baca:Berikut Kriteria Warga yang Diperbolehkan Mudik Saat Pandemi
 
Sanksi sedang berlaku untuk ASN yang mudik pada 6 April 2020. Daud memastikan sanksi sedang termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.
 
Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat. ASN yang mudik pada 9 April dan setelahnya dipastikan diberi sanksi berat.
 
"Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," ujarnya.
 
Pihaknya memastikan pemberian sanksi diterapkan ke ASN yang bandel selama masa penanganan dan pencegahan korona. ASN diminta memberikan contoh baik pada masyarakat, terutama mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.
 
"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif