Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung atau lainnya. Ketentuan tersebut sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut ini:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Artinya: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga:Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya |
Zakat fitrah dikeluarkan oleh seluruh umat Islam untuk menyucikan harta dan menyempurnakan ibadah selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Dengan membayarkan zakat fitrah, seorang muslim artinya telah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok yang membutuhkan. Dengan begitu, semua umat Islam dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan sukacita.
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah. Berdasarkan surat at-Taubah ayat 60, dijelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Kedelapan golongan tersebut antara lain:Baca juga:Simak, Begini Ketentuan dan Rumus Menghitung Zakat Fitrah |
- Fakir: Orang yang sangat membutuhkan serta tidak memiliki harta dan kebutuhan hidupnya sangat minim
- Miskin: Orang yang memiliki harta namun kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Muallaf: Orang yang baru masuk islam dan memperkuat keyakinannya di islam
- Riqab: Orang yang memerlukan uang untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan atau hutang
- Gharim: Orang yang memiliki hutang namun tidak cukup uang untuk membayarnya
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah,seperti pejuang kemerdekaan, pengungsi, dan orang yang sedang menuntut ilmu agama.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan untukketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SUR)