“Sampai 11 Mei 2021, yang paling signifikan adalah (penumpang) angkutan udara turun 93 persen,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021.
Menurut dia, penumpang kereta api turun 88 persen, transportasi jalan 86 persen, dan transportasi penyeberangan 62 persen. Sementara itu, penumpang transportasi laut turun 30 persen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Turun 46%, 512 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
“Ini menandakan masyarakat memang mematuhi ketentuan karena penurunan cukup signifikan,” papar dia.
Adita berharap kedisiplinan itu tetap dijaga sampai masa peniadaan mudik Lebaran berakhir pada 17 Mei 2021. Namun, pengetatan syarat perjalanan masih berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.
Dia mengingatkan saat ini masih masa peniadaan mudik. Aktivitas masyarakat dan moda transportasi turut dibatasi.
Bila terpaksa mudik, masyarakat wajib menyiapkan dokumen negatif covid-19. Syarat lain, yakni surat keterangan dinas dari kantor atau surat kepala desa/lurah bila untuk kepentingan pribadi.
“Kami terus ingatkan perjalanan-perjalanan di semua moda transportasi harus memenuhi syarat-syarat itu,” tegas Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)