Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjadi pembicara dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Foto: Zoom
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjadi pembicara dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Foto: Zoom

Pengguna Transportasi Umum Turun 93% Selama Peniadaan Mudik

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Mei 2021 23:04
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pengguna transportasi umum menurun signifikan. Kemenhub membandingkan jumlah pengguna transportasi umum saat pengetatan syarat perjalanan pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan masa peniadaan mudik Lebaran mulai 6 Mei 2021.
 
“Sampai 11 Mei 2021, yang paling signifikan adalah (penumpang) angkutan udara turun 93 persen,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021.
 
Menurut dia, penumpang kereta api turun 88 persen, transportasi jalan 86 persen, dan transportasi penyeberangan 62 persen. Sementara itu, penumpang transportasi laut turun 30 persen.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Turun 46%, 512 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
 
“Ini menandakan masyarakat memang mematuhi ketentuan karena penurunan cukup signifikan,” papar dia.
 
Adita berharap kedisiplinan itu tetap dijaga sampai masa peniadaan mudik Lebaran berakhir pada 17 Mei 2021. Namun, pengetatan syarat perjalanan masih berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.
 
Dia mengingatkan saat ini masih masa peniadaan mudik. Aktivitas masyarakat dan moda transportasi turut dibatasi.
 
Bila terpaksa mudik, masyarakat wajib menyiapkan dokumen negatif covid-19. Syarat lain, yakni surat keterangan dinas dari kantor atau surat kepala desa/lurah bila untuk kepentingan pribadi.
 
“Kami terus ingatkan perjalanan-perjalanan di semua moda transportasi harus memenuhi syarat-syarat itu,” tegas Adita.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(OGI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif