Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 2 April 2020. Foto: Antara/Fauzan
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 2 April 2020. Foto: Antara/Fauzan

Mudik Dilarang, Jasa Marga Siap Batasi Kendaraan di Tol

Antonio • 22 April 2020 13:23
Bekasi: PT Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan kendaraan di jalan tol. Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Mabes Polri untuk membatasi kendaraan di rus tol.
 
"Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan Pemerintah. Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerja sama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan Pemerintah," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru saat dihubungi, Rabu 22 April 2020.
 
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan membantu penegakan hukum dalam penerapan kebijakan tersebut. "Dengan menyiapkan dukungan personel dan sarana perlengkapan lalu lintas dalam rangka pembatasan," ujarnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca:Akses Tol Tak Akan Ditutup
 
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tak akan menutup akses jalan tol. Jalur bebas hambatan tetap beroperasi untuk lalu lintas barang.
 
"Nantinya yang tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Namun, logistik masih dibenarkan," kata Luhut di Jakarta Pusat, Selasa, 31 April 2020.
 
Kereta rel listrik (KRL) juga akan tetap beroperasi. Moda transportasi diperlukan untuk menunjang lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, khususnya tenaga kesehatan dan pelayanan publik.
 
Baca:Larangan Mudik Berlaku di Jabodetabek dan Wilayah PSBB
 
Sementara itu, larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat mulai Jumat, 24 April 2020. Namun, sanksi baru diterapkan Kamis, 7 Mei 2020.
 
Terkait sanksi, Luhut menyebut akan dilakukan secara bertahap. Saat ini timnya tengah merumuskan sanksi apa yang pantas diberikan pada warga yang nekat pergi ke kampung halamannya di tengah wabah korona (covid-19).
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif