"Yang bersangkutan kesal dengan kebijakan larangan mudik yang dilakukan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dihubungi, Selasa, 11 Mei 2021.
Winardy menyebut WHD sering membuat video provokatif. WHD benci dengan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan alirannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Menurut yang bersangkutan, pemerintah adalah antek-antek komunis," papar dia.
Polisi menangkap WHD yang mengajak masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 dengan cara menerobos pos penyekatan. Provokasi dia sampaikan dalam video berdurasi 1 menit 10 detik.
(Baca: 3 Provokator Ajakan Bikin Macet di Tol Ditangkap)
"Kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik di mana pun antum berada, terus mudik. Harus bersama-sama, ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan," kata WHD dari video di akun Instagram @cetul.22.
WHD ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin, 10 Mei 2021. Penahanan demi kepentingan penyidikan.
WHD dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)
