"Jadi hingga 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Anwar mengaku pihaknya telah menyelesaikan 1.779 dari 2.230 laporan konsultasi. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ucap dia.
Sementara itu, dua dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti. Kedua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Baca: 110 Perusahaan di Jateng Belum Cairkan THR
Anwar menegaskan pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.
Jika perusahaan tak menghiraukan peringatan itu, pengawas akan memberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari. Selanjutnya, pengawas bakal memberikan sanksi denda dan sanksi administratif jika pembayaran THR tersebut tak kunjung dilunasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)