Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0003/SE/2024 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Jenis tempat hiburan yang wajib tutup dalam SE itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, Minggu, 10 Maret 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, Disparekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama ramadan hingga idul fitri jika tempat usaha itu berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," jelas dia.
Hanya saja, tetap ada ketentuan khusus pada kelab malam hingga rumah minum yang masih bisa beroperasi di dalam hotel bintang 4 ke atas dan kawasan komersial, yakni:
- Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
- Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
- Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
- Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
- Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Baca:Ramadan, Hiburan Malam di Jepara Tetap Jalan |
Pada jenis usaha rumah biliar atau bola sodok, operasionalnya juga tetap diperbolehkan. Ketentuannya, yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sementara yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
Lalu, Disparekraf DKI mewajibkan semua tempat hiburan yang diatur dalam SE ini untuk menutup operasional sepenuhnya pada waktu tertentu. Yakni pada satu hari sebelum bulan suci ramadan, hari pertama bulan suci ramadan, malam nuzulul qur’an, satu hari sebelum hari raya idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua hari raya idulfitri.
Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam SE ini juga tertuang aturan yang berlaku saat bulan ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan ramadan dan hari raya idulfitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tutur dia.
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan ramadan hingga hari raya idulfitri. Pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” jelas dia.
(MI/?Ficky Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)