"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Mei 2021
Pemberian THR dari pihak swasta kepada pejabat mana pun cenderung menimbulkan konflik kepentingan. Larangan penerimaan THR itu juga termasuk dengan pemberian barang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK bakal menindak pejabat mana pun yang kedapatan meminta THR kepada pihak swasta. Lembaga Antikorupsi bakal memasukkan kasus itu ke dalam gratifikasi jika pelaku tertangkap tangan.
Baca: KPK Minta Pejabat Tolak Gratifikasi Idulfitri
Lembaga Antikorupsi memberikan kelonggaran jika kondisi pejabat terkait tidak bisa menolak pemberian hadiah dari pihak swasta. Namun, pejabat itu harus melapor kepada KPK usai diberikan hadiah.
"Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tutur Ipi.
Hadiah yang dilaporkan tidak akan masuk kategori gratifikasi. Meski begitu, para pejabat diminta tidak asal menerima barang dengan dalih akan melapor ke KPK.
Ipi juga meminta masyarakat memantau gerak-gerik pejabat di daerahnya. Jika ada yang kedapatan menerima gratifikasi atau suap jelang Idulfitri 1442 Hijriah, masyarakat diminta melapor.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tegas Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)