Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi/Media Indonesia/Rommy Pujianto.
Ilustrasi/Media Indonesia/Rommy Pujianto.

KPK Minta Pejabat Tolak Gratifikasi Idulfitri

Candra Yuri Nuralam • 02 Mei 2021 17:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara hati-hati menerima bingkisan jelang hari raya Idulfitri 2021. Lembaga Antikorupsi mengategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran.
 
"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan hari raya Idulfitri 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Mei 2021.
 
KPK meminta pejabat tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun. Para pejabat juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah gratifikasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"KPK meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat," ujar Ipi.
 
Dia mengatakan pejabat dilarang menerima hadiah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak takut memberikan hukuman pidana jika pejabat berani terima bingkisan Idulfitri.
 
KPK juga sudah menyebarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penolakan Gratifikasi Jelang Hari Raya. Surat itu sudah disebar ke pejabat sejak 28 April 2021.
 
"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Ipi.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif