"Zakat mal kita imbau agar mereka melaksanakannya sebelum bulan ramadan. Zakat fitrah begitu ramadan masuk agar mereka mengeluarkan zakatnya, karena biasanya zakat fitrah itu dikeluarkan oleh saudara kita satu hari sebelum lebaran," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam konferensi pers daring, Kamis, 23 April 2020.
Baca:Lembaga Zakat Didorong Bantu Warga Terdampak Covid-19
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Surat edaran itu dikirim ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kementerian Agama meminta Baznas dan LAZ segera mengumpulkan zakat dan langsung mendistribusikan zakat itu ke masyarakat.
"Terpenting, pemberian zakat harus tepat sasaran. Berikan kepada mereka yang berhak atau mustahik, seperti orang yang terdampak covid-19," ujar Komaruddin.
Untuk bantuan sembako, Komaruddin menyebut, Kementerian Agama membuat gugus tugas penanganan virus korona (covid-19). Gugus tugas itu mencakup seluruh satuan kerja di Kementerian Agama seluruh Indonesia.
"Tugas utamanya adalah bagaimana solidaritas sosial ini dilaksanakan, jadi memberi bantuan kepada masyarakat kita seluruh Indonesia," ungkap Komaruddin.
Dia meyakini upaya solidaritas itu tak hanya dilakukan Kementerian Agama. Menurut dia, kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat (ormas) lainnya juga melakukan hal serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)