"Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara, serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga," kataDirektur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dikutip dari Antara, Senin, 15 April 2024.
Santunan yang diberikan kepada korban meninggal merujuk padaPeraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017. Korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca:Update Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek: 12 Jenazah Berhasil Diidentifikasi |
Kecelakaanterjadi pada Senin pagi, 8 April 2024 di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Primajasa nomor polisi B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Sebanyak 12 korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas atas tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Sementara dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka. Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke Ruang Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)