"Di Bitung dan Cikarang Barat, ada lima (mobil travel) yang kita tilang. Terus kita suruh balik lagi," ujar Dirlatantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika dikonfirmasi, Rabu, 6 Mei 2020.
Sambodo belum mengetahui jumlah keseluruhan penumpang yang berada di setiap mobil travel. "Kurang tahu, beda-beda tolnya. (Secara umum) Kalau satu travel isi lima penumpang, sekitar 20an (penumpang)," ujar dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, selaku instansi yang mengeluarkan perizinan kendaraan travel. Hingga saat ini kendaraan travel yang terjaring razia bernomor polisi asal Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta.
"Kebanyakan plat Jawa Tengah, Jawa Timur, banyak Jakarta juga," kata dia.
Baca: Berikut Kriteria Warga yang Diperbolehkan Mudik Saat Pandemi
Sebelumnya, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Hal itu diatur secara tegas melalui Peraturan Menteri Perbungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Untuk menertibkan larangan mudik ini, Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan aparat kepolisian dan otoritas terkait juga telah menetapkan titik-tikik khusus yang akan menjadi tempat pengecekan (check point) kendaraan yang masih lalu lalang tersebut. Lokasi pengecekan antara lain:
1. KM 31 ruas tol Jakarta-Cikampek. Untuk memudahkan kendaraan dari Jakarta bisa dibelokkan ke timur perbatasan Bekasi dan Karawang.
2. Bogor tepatnya di Puncak, Pasir Bogor Cianjur dan di Sukabumi ada di Cigombong.
3. Untuk ruas tol Jakarta-Merak lokasinya pada jalur A di Bitung, B di Bitung, Kabupetan Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)