Transportasi yang diizinkan tetap beroperasi hanya untuk pegawai negeri atau swasta yang bekerja dalam pelayanan kesehatan. Ketetapan ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Yang diberikan pengecualian adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," tegas Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan. Kelonggaran juga diberikan kepada repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tegas Pratikno.

Baca: Berikut Kriteria Warga yang Diperbolehkan Mudik Saat Pandemi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memutuskan membuka kembali operasional seluruh moda transportasi dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, idenya ditentang banyak masyarakat.
"Yang perlu ditekankan tidak boleh mudik. Kalau ada tugas di luar daerah monggo," sebut Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)