Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan. ANTARA/I.C. Senjaya
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan. ANTARA/I.C. Senjaya

Akui Kelelahan dan Ngantuk, Sopir Bus Maut Rosalia Indah Jadi Tersangka

Antara • 12 April 2024 12:53
Semarang: Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis, 11 April 2024 sebagai tersangka.
 
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat, 12 April 2024.
 
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Baca:KNKT Ungkap Kondisi Sopir Gran Max Maut: Nyaris 4 Kali PP Jakarta-Ciamis dalam 4 Hari Terakhir

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. "Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
 
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. "Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
 
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11 April). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif