Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas. Secara hukum, peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat dilakukan di bawah tangan.
Nah, bagi Anda yang saat ini ingin membuat AJB berikut ini adalah beberapa tips dan biaya membuat AJB dikutip dari Lamudi.
Syarat Membuat AJB
Sebelum membuat AJB, Anda harus menyediakan beberapa dokumen seperti di bawah ini:Dokumen yang harus disiapkan penjual
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Sertifikat tanah
5. PBB tahun terakhir
6. Fotokopi NPWP
Dokumen yang harus disiapkan pembeli
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
4. Fotokopi NPWP
Proses Membuat AJB
Datang ke kantor Notaris/PPATLangkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat AJB adalah datang ke kantor PPAT di wilayah di mana lokasi properti Anda dibeli. Setelah datang Anda diwajibkan untuk menyerahakan berbagai dokumen yang telah disiapkan.
Memeriksa keaslian sertifikat
Setelah datang, pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak damlam urusan sengketa atau dijaminkan.
Penandatanganan AJB
Setelah melalui proses pengecekan sertifikat, langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan. Proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News