Tips beli rumah dari pengembang biar aman. Ilustrasi: Shutterstock
Tips beli rumah dari pengembang biar aman. Ilustrasi: Shutterstock

7 Tips Beli Rumah yang Aman dari Pengembang

Rizkie Fauzian • 30 Juli 2023 17:20
Jakarta: Saat membeli rumah, ada banyak persyaratan rumit yang perlu Anda penuhi. Hal ini tentu saja akan menguras biaya, tenaga hingga waktu.
 
Selain rumitnya persyaratan beli rumah, Anda juga harus berhati-hati saat membeli rumah dari pengembang properti. Jangan sampai Anda terjebak dengan pengembang bodong.
 
Pengembang biasanya akan memberikan iming-iming yang menjanjikan, seperti diskon pembayaran di muka, hingga bonus yang dijanjikan.

Namun, Anda harus waspada agar tak mudah terbuai dengan iming-iming tersebut. Pastikan bahwa pengembang tersebut tak akan merugikan Anda.
 
Sebelum membeli rumah, Anda harus mengecek terlebih dahulu pengembang rumah.
Agar tidak menyesal, berikut tips membeli rumah dari pengembang dikutip dari situs resmi OJK.

1. Cari tahu reputasi pengembang

Mengetahui reputasi pengembang merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, Anda bisa meninjau dan menilai apakah pengembang bisa dimintai pertanggungjawaban atas berbagai masalah di kemudian hari.
 
Cara termudah adalah Anda dapat membaca detailnya di situs web dan media sosial mereka untuk melihat portofolio proyek yang telah mereka lakukan selama ini.
 
Baca juga: Mau Over Kredit Rumah? Pahami Dulu Jenis dan Caranya

Selain itu, disarankan juga untuk rajin mengecek berita yang diberitakan di media dan di internet untuk mengetahui apakah investor pernah menemui kasus negatif yang merugikan konsumen.

2. Perhatian terhadap legalitas

Untuk menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari seperti disegel oleh pihak berwenang, ditolak oleh bank dan masalah lainnya, Anda harus memperhatikan legalitas rumah yang ingin Anda beli dari investor.
 
Tanyakan kepada pengembangapakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena jika belum memiliki sebaiknya ditunda.
 
Hal ini penting karena setiap kali sebuah bangunan dibangun di Indonesia, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai UU Konstruksi 28 tahun 2000.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah

Biasanya saat membeli rumah melalui pengembang, sertifikat rumah akan berganti nama dari pemilik sebelumnya menjadi nama developer. Bagi Anda yang bersedia membeli, ingatlah untuk bertanya lebih jelas dan pastikan kapan sertifikat dapat ditransfer kepada Anda.
 
Ini penting karena jika sertifikat belum ditransfer ke nama Anda, Anda tidak dapat mentransfer kredit (pengambilalihan) ke bank lain dari bank saat ini.
 
Bank akan meminta sertifikat atas nama Anda sehingga dapat menyetujui permohonan KPR Anda dan bertindak sebagai penjamin yang sah menurut undang-undang.

4. Tidak ada uang muka (DP) sebelum hipotek disetujui

Sebelum pinjaman yang Anda tawarkan disetujui pihak bank, jangan pernah mau membayar uang jaminan (DP) yang telah ditentukan sebelumnya kepada pengiklan.
 
Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan bahwa bank akan menyetujui KPR yang Anda inginkan, meskipun pengembang telah bekerja sama dengan bank tersebut.
 
Jika Anda masih nekat membayar DP ke pengembang dan KPR ditolak bank, maka akan sulit bagi Anda untuk mengembalikan uang hasil DP atau mendapatkan diskon persentase.

5. Mengetahui kewajiban pengembang jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli rumah melalui pengembang memang besar, jadi sangat penting bagi Anda untuk mengetahui kewajiban pengembangjika terjadi wanprestasi.
 
Langkah mudahnya adalah Anda harus membaca secara detail dan jelas kontrak jual beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah.

6. Rencana penandatanganan kontrak penjualan (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Jangan membeli atau menjual rumah di bawah tangan

Ada risiko kerugian yang besar saat Anda melakukan penjualan rumah secara diam-diam atau atas dasar kepercayaan dengan menggunakan kuitansi sebagai bukti.
 
Harap patuhi prosedur di atas sesuai dengan hukum. Apabila rumah yang dibeli masih dalam kondisi dijamin atau digadaikan oleh bank, maka akan dilakukan pengalihan dan pembuatan akta jual beli (AJB) di hadapan notaris. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan