Bahkan tidak jarang pembeli menjadi korban penipuan atau perebutan hak milik. Agar tidak terjerat persoalan hukum dan kerugian finansial, berikut beberapa tips penting yang wajib diperhatikan sebelum membeli tanah.
Tips terhindar dari tanah sengketa

Ilustrasi lahan kosong. Foto: Medcom.id
1. Periksa legalitas tanah
Pastikan tanah yang akan dibeli memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hindari membeli tanah hanya berdasarkan surat keterangan waris, girik, atau letter C tanpa kejelasan status hukum.2. Lakukan pengecekan sertifikat ke BPN
Jangan hanya percaya pada sertifikat yang ditunjukkan penjual. Lakukan pengecekan langsung ke kantor BPN setempat untuk memastikan keaslian sertifikat, status tanah (bebas sengketa atau tidak), dan nama pemilik sesuai dengan yang tercantum3. Tinjau lokasi dan riwayat tanah
Datangi langsung lokasi tanah. Wawancarai tetangga atau perangkat RT/RW setempat untuk mengetahui apakah ada sengketa, konflik warisan, atau perebutan hak atas tanah tersebut di masa lalu.Baca juga: Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Perlu Diperbaharui |
4. Gunakan jasa notaris atau PPAT resmi
Transaksi jual beli tanah sebaiknya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris resmi. Mereka akan memastikan semua dokumen sah dan proses jual beli dilakukan sesuai hukum.5. Cek pajak dan biaya terkait
Pastikan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut tidak menunggak. Tanah yang bermasalah seringkali memiliki jejak administratif yang tidak rapi.6. Jangan tergiur harga murah
Harga terlalu murah bisa menjadi tanda bahaya. Penjual mungkin sedang tergesa menjual tanah bermasalah. Bandingkan harga pasar dan pastikan ada alasan logis di balik harga yang ditawarkan.Membeli tanah memang menggiurkan sebagai investasi atau tempat tinggal. Namun, kehati-hatian dan pemeriksaan dokumen menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam konflik hukum. Lebih baik repot di awal daripada rugi di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News