Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sehingga Anda wajib menyimpannya dengan baik. Lantas bagaimana jika ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang?
Baca juga: Catat! Begini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah |
Anda tak perlu khawatir, karena surat tanah yang Anda pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN di wilayah tanah berada.
Berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotocopy sertifikat (jika ada)
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Melapor ke BPN
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
Penerbitan sertifikat
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Penyelesaian biasanya dilakukan 40 hari kerja.Biaya
Biaya Total = Rp350 ribu per sertifikat dengan rincianBiaya sumpah Rp200 ribu
Biaya salinan Surat Ukur Rp100 ribu
Biaya pendaftaran Rp50 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id