Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: MI
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: MI

Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Putri Purnama Sari • 17 September 2024 16:00
Jakarta: Surat tanah atau sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik rumah. Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Lantas bagaimana jika sertifikat tanah hilang? apakah bisa diganti? Berikut Medcom.id telah merangkum cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
 
Sobat Medcom tak perlu khawatir, karena surat tanah yang dipegang oleh pemilik tanah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN di wilayah tanah berada.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

1. Bikin Surat Pengantar RT/RW

Langkah awal, pemohon harus membuat surat pengantar dari RT/RW setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa pemohon benar-benar kehilangan sertifikat tanah.

2. Lapor Polisi

Setelah membuat surat pengantar, pemohon harus melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti laporan kehilangan.

3. Lapor ke BPN

Dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan BAP dari kepolisian, pemohon dapat mengajukan laporan kehilangan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan (BPN). Petugas BPN akan memberikan formulir permohonan yang harus diisi.

4. Menunggu Undangan Sumpah

Setelah formulir permohonan selesai diisi, pemohon akan menerima undangan sumpah dari BPN. Sumpah ini dilakukan untuk menyatakan bahwa pemohon benar-benar kehilangan sertifikat tanah dan tidak disalahgunakan.

5. Iklan di Media Massa

Setelah sumpah, BPN akan menerbitkan pengumuman kehilangan sertifikat tanah di media massa selama dua kali dengan jangka waktu dua bulan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mungkin memiliki informasi tentang sertifikat yang hilang.

6. Pengambilan Sertifikat Baru

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan, pemohon dapat mengambil sertifikat pengganti yang baru di BPN. Sertifikat baru ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah yang hilang.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM)
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Bukti kepemilikan tanah (misalnya PBB)
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi. Namun, secara umum biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Nah, itulah informasi mengenai cara mengurus surat tanah yang hilang. Kehilangan sertifikat tanah memang mengkhawatirkan, namun tidak perlu panik. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sertifikat tanah yang hilang dapat diurus kembali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan