Padahal, fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa DP biasanya hanya untuk rumah baru saja.
Maka tak heran jika banyak orang mencari tahu bagaimana cara mengajukan KPR rumah second tanpa DP?
Pada dasarnya, mengajukan KPR rumah second tanpa DP adalah hal sangat sulit dilakukan. Sebab, para penjual rumah biasanya meminta pembayaran uang muka terlebih dulu sebagai tanda jadi membeli rumah.
Para pemilik rumah biasanya mensyaratkan DP sekitar 10 persen hingga 20 persen sebagai tanda keseriusan kamu membeli rumah. Namun jumlah itu sebenarnya bisa kamu perkecil.
Caranya dengan berdiskusi dengan pemilik rumah, cobalah meminta agar DP dikurangi.
Memang sih, kamu tetap harus mengeluarkan biaya DP, namun setidaknya tidak sebesar yang sebelumnya. Untuk rumah harga Rp500 juta dengan DP 10 persen, berarti kamu harus mengeluarkan sekitar Rp50 juta di awal.
Baca juga: Masih Punya Pinjaman Tapi Mau Ajukan KPR? Begini Solusinya |
Namun jika kamu berdiskusi dengan pemilik rumah, mungkin kamu hanya perlu Rp25 juta saja.
Sekali lagi, hal itu tergantung negosiasi antara kamu sebagai calon pembeli dan pemilik rumah ya. Pemilik rumah bisa saja menolak apa yang kamu ajukan tersebut.
Setelah itu, kamu bisa mengajukan KPR rumah second ke bank yang kamu pilih. Saat ini, banyak sekali fasilitas KPR yang ditawarkan oleh bank yang ada di Indonesia. Skema yang ditawarkan pun berbeda-beda.
Tugas kamu adalah memilih skema yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan kamu, sebisa mungkin pilih yang paling murah agar tak memberatkan nantinya. Setelah itu, kamu bisa memulai proses pengajuan KPR ke bank.
Beberapa tahap yang perlu kamu lakukan saat mengajukan KPR ke bank dikutip dari laman resmi OCBC.
1. Persiapan dokumen
Sebelum mengajukan KPR, ada beberapa dokumen yang perlu kamu kumpulkan yaitu:- Kartu Keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
- Perlu diingat, syarat pengajuan KPR mungkin saja berbeda di tiap Bank. Namun dokumen-dokumen di atas adalah dokumen wajib yang biasanya diminta oleh Bank.
- Fotokopi sertifikat
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB
- Surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah
2. Appraisal Bank
Setelah pengajuan KPR dimasukkan, Bank akan melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon kredit dalam melunasi cicilannya.Proses penilaian ini dilakukan dengan cara BI Checking, yakni melihat kondisi keuangan dan histori kredit yang kamu lakukan selama ini, apakah semuanya berjalan dengan lancar atau tidak.
Appraisal juga meliputi penilaian harga rumah. Pada tahap ini, pihak Bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah yang hendak kamu beli tersebut.
Proses penilaian harga rumah ini cukup penting, sebab hal inilah yang jadi penentu plafon pinjaman yang akan diberikan pihak Bank kepada debitur. Jadi pastikan harga jual rumah sesuai dengan penilaian Bank.
3. Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Surat Perjanjian Kredit ini tidak kalah pentingnya. Pasalnya, seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya, serta memiliki kekuatan hukum yang tinggi.Proses pengecekan SPK dimaksudkan agar poin-poin yang tertera di dalamnya sudah cukup menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam kasus jual beli ini.
Beberapa poin yang harus kamu perhatikan adalah:
- Suku bunga yang ditetapkan
- Biaya appraisal
- Biaya tambahan lain, seperti:
- Biaya Provisi
- Biaya administrasi
- Biaya Asuransi
- Biaya Notaris
- Biaya Pajak dan lain sebagainya
- Ketentuan penalti atau denda pelunasan dipercepat
- Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut
4. Proses tanda tangan akad
Setelah menyelesaikan semua rangkaian proses pengajuan KPR rumah seken, tahap selanjutnya adalah melakukan tanda tangan akad. Proses akad ini dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk.Proses ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah dan pihak Bank. Namun, sebelum bisa menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli kamu diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya:
- Melunasi biaya KPR
- Melunasi biaya jasa notaris
- Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
- Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
- Hadir pada saat akan dan melakukan tanda tangan. Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan.
- Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Setelah proses akad kredit tersebut, rumah sudah sah menjadi milikmu. Sekarang, kamu tinggal menyelesaikan kewajiban kepada Bank untuk melunasi KPR dengan cicilan setiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id