Biaya-biaya yang  harus dikeluarkan saat mengajukan KPR. Foto: Shutterstock
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat mengajukan KPR. Foto: Shutterstock

Catat! Ada 5 Biaya Tambahan dalam Proses Pengajuan KPR

Rizkie Fauzian • 18 Agustus 2021 20:58
Jakarta: Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang rumit dan membutuhkan waktu panjang. Jadi, setiap calon debitur harus memahami tanda-tanda KPR disetujui.
 
KPR memang menjadi salah satu solusi bagi Anda yang ingin memiliki rumah idaman dengan cara mencicil. Pasalnya, banyak orang yang masih belum mampu membeli rumah secara tunai.
 
Selain proses yang panjang, Anda harus menyiapkan biaya tambahan untuk pengajuan KPR. Berikut ini ada lima biaya tambahan yang harus kamu siapkan saat mengurus KPR dikutip Lifepal.

1. Biaya notaris

Perjanjian KPR dan dokumen legal lainnya dibutuhkan seorang pejabat notaris. Biaya yang harus kamu siapkan itu untuk membayar jasa pengurusan dokumen-dokumen seperti akta jual beli (AJB), akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, bea balik nama dan lainnya,

Besaran biaya notaris tergantung dari lokasi rumah dan jumlah plafon yang diberikan bank penyedia KPR. Biasanya kalau rumah yang berlokasi di kota besar seperti Jakarta, biaya notarisnya pasti lebih besar.
 
Kalau kamu punya kenalan atau teman yang berprofesi sebagai notaris, bisa juga lho dimanfaatkan. Hitung-hitung tarif yang dipatok pakai harga teman. Cara lain adalah coba negosiasi dengan developer untuk sharing dalam membayar notaris.
 
Sebaiknya urusan tawar menawar ini kamu lakukan di depan ya, saat negosiasi harga rumah. Kalau developer mau untuk patungan, kan lumayan juga kamu bisa menghemat banyak.

2. Biaya BPHTB

Sebelum memiliki rumah melalui jalur KPR, ada biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga transaksi dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP.
 
Jadi saat terjadi transaksi proses jual beli KPR rumah, kamu dapat hak atas rumah dan tanah yang akan di KPR tersebut.

3. Biaya provisi

Biaya lain yang harus Anda siapkan adalah biaya provisi atau biaya administrasi yang harus dilunasi sebelum akad kredit dilakukan. Besaran biaya provisi adalah 1 persen dari total pinjaman KPR.
 
Misalnya, Anda mengajukan pinjam KPR sebesar Rp700 juta, maka biaya provisi yang harus dibayar sebesar Rp7 juta. Nah, pembayaran tersebut hanya dilakukan satu kali di awal proses KPR saja.

4. Biaya asuransi jiwa

Bukankah kita mau beli rumah, lalu untuk apa punya asuransi jiwa. Biaya asuransi jiwa ini sebagai proteksi pihak bank jika sewaktu-sewaktu nasabah meninggal dunia sehingga pembayaran cicilan plafon jadi terhenti.
 
Ini yang menjadi alasan bank mengasuransikan nasabah. Meski itu kekhawatiran dari pihak bank, tapi yang harus bayar asuransinya ya Anda sendiri.
 
Adanya perlindungan asuransi jiwa ini sebenarnya memberi keuntungan juga buat Anda. Karena jika kamu meninggal, maka utang cicilan KPR akan langsung dilunasi oleh perusahaan asuransi.
 
Jadi, keluarga atau ahli waris tak perlu lagi membayar cicilan yang tersisa. Di lain sisi, pihak bank pun juga gak rugi.

5. Biaya asuransi kebakaran

Berbeda dengan asuransi jiwa, biaya asuransi kebakaran ini sifatnya gak wajib. Besaran asuransi kebakaran pun berbeda-beda. Karena ada juga yang harus membayar asuransi kebakaran terkadang lebih dari 5 persen total plafon yang Anda minta.
 
Untuk ini Anda harus lebih kritis sih, karena terkadang calon pemohon KPR tidak bisa menolak saat pihak bank meminta untuk membayar asuransi jenis ini.

6. Uang muka

Biaya lain yang harus disiapkan selanjutnya tentu saja uang muka yang harus Anda lunasi setelah mencapai akad kredit dengan bank dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di notaris. Perlu diketahui kalau SPJB ini merupakan tanda bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan