Tips memilih properti untuk membuka usaha. Ilustrasi: Shutterstock
Tips memilih properti untuk membuka usaha. Ilustrasi: Shutterstock

6 Tips Memilih Properti untuk Tempat Usaha

Rizkie Fauzian • 03 November 2021 08:41
Jakarta: Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha. Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda. 
 
Namun, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha? Salah satunya adalah lokasi. Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.
 
"Ada properti nonkomersial (residensial). Ini adalah properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.

Selanjutnya, ada properti komersial yang sudah ditujukan untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.
 
Setidaknya ada enam poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Berikut ini penjelasannya.

1. Cek zonasi

Pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli. Anda harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. 
 
"Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai. Jadi ketika melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," jelas Putri.

2. Pastikan IMB

Pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti adalah untuk tempat usaha. 

3. Tagihan PBB

Jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. 
 
"Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi," ujar Putri.

4. Legalitas

Pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. 
 
"Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya," ujarnya.
 
Jadi sebelum membuka usaha Anda harus memeriksa legalitas, untuk memastikan bahwa Anda memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti tersebut untuk melakukan kegiatan usaha.

5. Dokumen

Pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
 
"SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi," ujarnya.

6. Pastikan keaslian dokumen

Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa Anda melakukan pengecekan secara optimal meliputi pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.
 
"Jadi, tidak ada unsur-unsur penipuan. Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply," ungkapnya.
 
Putri menambahkan, penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.
 
"Over all, kita perlu memperhatikan bahwa properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar. Kita juga harus memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang kita punya terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang kita lakukan atau tidak," kata Putri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan