Biaya pajak jual beli rumah sangat beragam, tergantung dari nilai transaksi pada saat rumah dibeli dan lokasi dimana ia membeli rumah. Berikut ini, jenis pajak yang dikeluarkan untuk membeli atau menjual rumah, dikutip dari laman Lamudi.
Pajak Jual Rumah
Pajak PPHPajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan oleh penjual rumah. Dasar hukum pemberian PPH ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2016. Besaran pajak yang diberikan berbeda-beda, mulai dari 1 persen hingga 2,5 persen.
Cara menghitung PPH
Rumus menghitung PPH adalah nilai pajak dikalikan harga jual rumah. Jadi jika bapak A menjual sebuah rumah seharga Rp400 juta, maka besaran PPH yang dikenakan adalah:
PPH = 2,5 persen x Rp400.000.000 = Rp10.000.000
Pajak Beli Rumah
Pajak BPHTBBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah biaya pajak yang dikenakan bagi mereka para pembeli rumah. Dasar hukum pengenaan pajak ini tertuang dalam Undang-undang No.28 Tahun 2009, pasal 85 ayat 1 dan ayat 2. Besaran tarif pajak BPHTB di setiap daerah berbeda-beda dengan maksimal 5 persen.
Cara menghitung BPHTB
Rumus menghitung BPHTB adalah tarif pajak x ( NPOP – NJOPTKP ). Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP adalah nilai transaksi dari pembeli rumah. Sementara NJOPTKP sendiri adalah Nilai Jual Objek Pajak yang Tidak Terkena Pajak, nilai NJOPTKP setiap daerah berbeda-beda dengan maksimal tertinggi senilai Rp12 juta.
Jadi misalkan seseorang membeli rumah seharga Rp200.000.000, kemudian nilai NJOPTKP nya adalah Rp12.000.000. Maka cara menghitung BPHTB nya sebagai berikut :
BPHTB = 5 persen x (Rp200.000.000 – Rp12.000.000) = Rp9.400.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News