Kriteria rumah layak huni dan sehat. Foto: Kementerian PUPR
Kriteria rumah layak huni dan sehat. Foto: Kementerian PUPR

5 Kriteria Rumah Layak Huni

Rizkie Fauzian • 08 April 2022 21:18
Jakarta: Rumah yang layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi selain sandang dan pangan. Adanya rumah yang layak selain bisa membuat penghuni nyaman juga mampu meningkatkan imunitas sehingga kesehatan lebih terjaga.
 
"Setidaknya ada lima syarat penting rumah layak huni. Pada masa pandemi ini rumah yang layak huni dan sehat menjadi kebutuhan setiap masyarakat," ujar Pratana Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ristyan Mega Putra dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 April 2022.
 
Ristyan menerangkan, dimasa pandemi ini rumah memiliki fungsi yang beragam mulai dari tempat tinggal, tempat beribadah, tempat bekerja dan tempat belajar bagi anak-anak.

Untuk itu pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas rumah yang sebelumnya tidak layak menjadi lebih layak melalui Program Sejuta Rumah.
 
Untuk memiliki rumah yang layak huni, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting. 

1. Ketahanan dan keselamatan bangunan

Rumah tersebut memiliki ketahanan atau keselamatan bangunan. Hal tersebut dapat dilihat dari keandalan komponen struktur berupa  pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan serta ikatan antar komponen. 
 
Dari sisi nonstruktur rumah juga memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap yang memadai. 

2. Kecukupan luas ruang penghuni

Setiap penghuni menimal memiliki luas ruang 7,2 meter persegi per orang dan tinggi ruang minimal 2,8 meter. 

3. Akses sanitasi layak

Sanitasi tersebut adalah tersedianya MCK, septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dan dengan jarak terjangkau. 

4. Akses air minum layak 

Selain akses air minum yang layak juga mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh dan kualitas air memenuhi syarat layak minum. 

5. Adanya luasan pencahayaan dan penghawaan

Prosentase pencahayaan dalam rumah minimal 10 persen luas lantai dan penghawaan minimal 5 persen luas lantai
 
Selain rumah layak huni, di masa pandemi ini masyarakat juga perlu melaksanakan prinsip rumah sehat yakni lantai dan dinding harus kering dan mudah dibersihkan.
 
Kemudian adanya ventelasi yang cukup, lubang bukaan atau jendela harus dapat ditembus matahari serta letak rumah yang baik sesuai arah matahari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan