Pecah sertifikat tanah atau pemisahan sertifikat adalah proses hukum untuk memecah satu bidang tanah yang bersertifikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki sertifikat sendiri. Proses ini bisa dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum.
Beberapa alasan umum masyarakat melakukan pecah sertifikat antara lain pembagian warisan kepada ahli waris, penjualan sebagian dari bidang tanah, pendirian rumah atau bangunan secara terpisah, dan pembagian kepemilikan antar keluarga atau mitra usaha.
Syarat pecah sertifikat tanah
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan:- Fotokopi KTP pemilik tanah
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP (jika diminta)
- Surat permohonan pemecahan sertifikat
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Gambar situasi atau hasil pengukuran dari kantor BPN
- Bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan
- Akta waris (jika tanah merupakan warisan)
Prosedur pecah sertifikat tanah
Berikut tahapan umum dalam proses pecah sertifikat tanah:1. Pengajuan ke Kantor Pertanahan
Pemohon datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah dan mengajukan permohonan beserta berkas yang lengkap.2. Pengukuran ulang oleh Petugas BPN
Petugas akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah dan menentukan batas-batasnya.3. Penerbitan surat ukur dan sertifikat baru
Setelah pengukuran, BPN akan menerbitkan surat ukur baru dan sertifikat terpisah sesuai jumlah bidang yang dipecah.4. Pembayaran biaya administrasi
Biaya bervariasi tergantung luas tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP). Biasanya dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan.Estimasi waktu dan biaya
Waktu proses: 1 hingga 3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN.Biaya: Sekitar Rp1.000 – Rp2.000 per meter persegi (belum termasuk biaya notaris atau jasa ukur jika diperlukan).
Pecah sertifikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan secara legal jika kamu ingin membagi kepemilikan lahan. Prosedurnya cukup mudah selama semua dokumen disiapkan dengan lengkap. Jika ragu, kamu bisa menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membantu prosesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News