Labfor Bareskrim Pori melakukan olah TKP robohnya bekisting pierhead proyek tol Becakayu (20/2/2018). Tujuh pekerja tertimpa reruntuhan konstruksi beton penyangga tersebut. Antara Foto/Aprillio Akbar
Labfor Bareskrim Pori melakukan olah TKP robohnya bekisting pierhead proyek tol Becakayu (20/2/2018). Tujuh pekerja tertimpa reruntuhan konstruksi beton penyangga tersebut. Antara Foto/Aprillio Akbar

PII: Profesi Insinyur Perlu 'Ditertibkan'

Rizkie Fauzian • 21 Februari 2018 20:36
Jakarta: Audit proyek-proyek infrastruktur layang di seluruh Indonesia, hendaknya sekaligus dilakukan terhadap kompetensi sumber daya manusia pelaksana proyek. Bahkan bila perlu melakukan 'penertiban' terhadap profesi insinyur.
 
Insinyur ditertibkan? Penertiban bagaimana maksudnya?
 
"Penertiban profesi insinyur juga harus dilakukan, hanya yang memiliki kompetensi di bidangnya yang boleh melakukan praktek keinsinyuran tertentu," jelas Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto melalui surat elektroniknya, Rabu (21/2/2018).

Fokus 'penertiban' adalah kesiapan SDM yang kompeten. Sehingga setiap proyek pembangunan baik yang dilakukan swasta atau pemerintah setiap tahapannya dikerjakan tenaga kompeten di bidangnya. Terlebih saat ini pemerintahan tengah mempercepat realisasi berbagai proyek infrastruktur strategis secara serempak di seluruh Indonesia.
 
Upaya penyediaan SDM kompeten tersebut membutuhkan payung hukum yang juga acuan pelaksaannya di lapangan. Sayangnya hingga saat ini Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut penerbitan UU 11/2014 tentang Keinsinyuran belum diterbitkan.
 
Sementara dalam setahun terakhir, setidaknya terjadi 15 kasus kecelakaan konstruksi yang sebagian di antaranya terjadi di proyek infrastruktur nasional. Demi mencegah kecelakaan akibat kegagalan dalam pekerjaan konstruksi proyek infrastruktur, PII mengajukan sejumlah rekomendasi.
 
"Segera lakukan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan heavy lifting and erection (pekerjaan pengangkatan dan pemasangan) professional engineer dengan standard kompetensi dan jumlah yang memadai.  Kita masih sangat kekurangan, bahkan kompetensi tersebut nyaris belum terdaftar di PII," ujar Heru tentang rekomendasi pertama.
 
Dua, mensyaratkan alokasi heavy lifting and erection professional engineer dan safety cost secara khusus di dokuman tender. Setidaknya untuk proyek infrastruktur skala besar.
 
Baca juga: Proyek infrastruktur strategis harus dievaluasi
 
Sehubungan itu PII menghimbau manajemen perusahaan pelaksana proyek infrastruktur memastikan fungsi kerja maupun keandalan alat bantu kerja senantiasa terjaga dengan baik. Mulai peralatan berat yang tepat, perlengkapan penerangan yang sesuai standar kerja, selalu terjaga dalam musim penghujan, dan operator alat-alat yang kompeten.
 
Heru juga menekankan tentang pentingnya keberadaan tenaga ahli keselamatan yang kompeten dalam setiap pekerjaan konstruksi. Kehadiran safety engineer sangat  vital demi memastikan segala prosedur demi keselamatan kerja terpenuhi demi mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa memakan biaya jauh lebih besar.
 
"Untuk tenaga professional seperti itu manajemen perusahaan harus memberikan billing rate yang memadai. Safety engineer bukan insinyur kelas dua ” tegas Heru.
 

 

 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LHE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan