Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Perumnas perlu melakukan restrukturisasi utang jangka pendek menjadi panjang di tengah ketatnya arus kas perusahaan akibat covid-19.
"Perumnas ini banyak pembangunan proyek perumahan yang sudah selesai ataupun dalam proses, tapi penjualan turun tajam karena covid-19. Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang," ujarnya di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.
Ia mengharapkan, setelah penjualan dan arus kas Perumnas pulih dan dapat memenuhi kewajibannya yang tertunda, pemegang MTN Perumnas akan diajak berunding untuk memperpanjang jatuh tempo pokok MTN.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jatuh tempo MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A itu pada 28 April 2020. Nilai emisi MTN itu tercatat sebesar Rp200 miliar dengan kupon sebesar 9,75 persen.
"Sebagai tindak lanjut dari surat Perum Perumnas dengan Nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 dan belum efektifnya dana pokok MTN I Perum Perumnas tahun 2017 seri A di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020 ditunda," papar Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, Syafruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News