Dikutip dari situs Museum Perumusan Naskah Nasional (Munasprok), gedung ini didirikan sekitar tahun 1920-an dengan arsitektur Eropa. Luas tanah 3.914 meter persegi (m2) dengan luas bangunan 1.138,10 m2.
Gedung ini telah dihuni oleh beberapa penghuni yang berbeda. Pada tahun 1931, PT Asuransi Jiwasraya menjadi pemilik gedung. Namun, gedung ini dipakai British Consul General sampai Jepang menduduki Indonesia ketika pecah Perang Pasifik.
Pada masa penjajahan Jepang, gedung ini menjadi tempat kediaman Kepala Kantor Penghubung antara Angkatan Laut dengan Angkatan Darat Jepang, Laksamana Tadashi Maeda. Status kepemilikan gedung berganti saat sekutu mendarat di Indonesia pada September 1945.
Gedung ini menjadi Markas Tentara Inggris setelah Jepang kalah perang. Kemudian, status kepemilikan gedung berpindah menjadi milik nasional.
BAca: HUT ke-76 RI Momentum Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi
Gedung ini diserahkan kepada Departemen Keuangan dan pengelolaannya dikembalikan ke tangan PT Asuransi Jiwasraya. Pada 1961, gedung ini dikontrak Kedutaan Besar Inggris sampai 1981. Pada 1982, gedung ini sempat digunakan oleh Perpustakaan Nasional sebagai perkantoran.
Pada tahun 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Nugroho Notosusanto menginstruksikan Direktorat Permuseuman agar merealisasikan gedung bersejarah ini menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Munasprok).
Akhirnya, gedung ini ditetapkan sebagai Munasprok berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0476/0/1992 tanggal 24 November 1992. Gedung ini kini dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id