Rumah Cardi B di El Portillo, Las Terrenas, Republik Dominika. Foto: Airbnb
Rumah Cardi B di El Portillo, Las Terrenas, Republik Dominika. Foto: Airbnb

Populer Properti, Kado Rumah Cardi B Senilai Rp21 Miliar hingga Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Rizkie Fauzian • 19 Oktober 2021 07:57
Jakarta: Beberapa berita di kanal properti Medcom.id menjadi sorotan pembaca. Di antaranya kado rumah Cardi B seharga Rp21 miliar hingga syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah.
 
Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id pada Senin, 18 Oktober 2021:

1. Intip Kado Ulang Tahun Cardi B yang Bernilai Rp21 Miliar

Penyanyi Cardi B belum lama ini telah merayakan ulang tahunnya ke-29. Di hari istimewa tersebut, ibu dua anak tersebut diberi hadiah sebuah rumah oleh suaminya, Offset.
 
Rumah yang berada di El Portillo, Las Terrenas, Republik Dominika tersebut bernilai USD1,49 juta atau setara Rp21 miliar (kurs Rp14.138). 
 
Pelantun "WAP" itu sudah lama menginginkan properti dengan pemandangan laut tersebut. Hal tersebut diungkapkannya dalam unggahan di Instagram pribadinya.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Pengajuan KPR Ditolak? Ini 7 Penyebab Utamanya

Pernah dengar pengalaman orang ditolak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank? Tentu hal tersebut menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan.
 
Namun Anda tak perlu khawatir, jika persyaratan yang diminta oleh perbankan bisa Anda penuhi maka proses pengajuan KPR lebih mudah. 
 
Banyak faktor yang menyebabkan KPR ditolak. Penting bagi Anda untuk mempersiapkan persyaratan sebelum mengajukan. 
 
Baca selengkapnya di sini

3. Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting bagi pemilik properti. Saat membeli properti 'bekas', biasanya Anda harus melakukan peralihan atau balik nama sertifikat tanah.
 
Sebelum melakukan balik nama, Anda haru memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang harus dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. AJB ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti adanya peralihan hak atas tanah.
 
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum membuat AJB, salah satunya pemilik tanah atau calon pemilik harus mendatangi PPAT. Berikut ini persyaratan lainnya.
 
Baca selengkapnya di sini 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan