Persyaratan rumah layak huni. Foto: Shutterstock
Persyaratan rumah layak huni. Foto: Shutterstock

Syarat Hunian Layak Huni

Rizkie Fauzian • 28 Februari 2020 14:17
Jakarta: Salah satu pasal dalam draf RUU Ketahanan Keluarga adalah memiliki hunian layak huni. Idealnya, hunian layak huni bagi sebuah keluarga harus dapat memenuhi beberapa syarat. 
 
Peneliti Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia Diahhadi Setyonaluri menjelaskan rumah layak huni harusnya memiliki luas yang cukup untuk memenuhi standar kesehatan.
 
"Misalnya seperti ventilasi yang baik, toilet dan kamar mandi bersih, kamar yang cukup untuk bergerak, dirancang untuk memudahkan ruang gerak penghuni terutama bila memiliki disabilitas, serta berlokasi di tempat yang dekat dengan berbagai fasilitas pendukung," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2020.

Menurutnya, bila keluarga memiliki anak usia balita atau sekolah, maka idealnya rumah dapat memiliki halaman atau berlokasi dekat dengan ruang terbuka seperti taman bermain atau lapangan, serta memiliki jarak cukup aman dari jalan raya. 
 
"Jumlah kamar bukan menjadi masalah utama karena menambah kamar memerlukan lahan dan biaya besar," ujar Diahhadi.
 
Meskipun angka kemiskinan telah menurun, tetapi masih cukup besar jumlah rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni di Indonesia. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan hingga Februari 2020 terdapat hampir 2,5 juta rumah tangga tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 
 
"Artinya, isu rumah tidak layak huni masih menjadi isu prioritas untuk diperbaiki. Karena rumah tidak layak huni akan memengaruhi akumulasi modal manusia keluarga karena sering sakit akibat sanitasi dan ventilasi yang buruk, anak tidak bisa belajar dengan baik karena kurang penerangan, serta perempuan tidak bisa membantu menambah pendapatan rumah tangga bila rumah tidak terhubung listrik dan juga jauh dari lokasi perdagangan," jelasnya.
 
Draf RUU ini juga mengatur pemisahan kamar antara orang tua dengan anaknya dan antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Menurutnya, pemisahan kamar anak dengan orangtua dianggap sebagai salah satu cara meningkatkan kemandirian anak. 
 
"Sementara pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan dapat dilakukan jika anak memulai memasuki usia remaja karena keduanya memiliki kebutuhan yang berbeda. Tetapi pemisahan kamar atau ruang tidur tersebut tentunya hanya relevan bagi keluarga yang memiliki sumber daya dan lahan memadai untuk mencukupi kebutuhan tersebut," ungkapnya.
 
Data BPS 2018 juga menunjukkan bahwa 9,35 persen rumah tangga di Indonesia mengontrak atau menyewa rumah. Mengontrak rumah yang lebih besar mungkin bisa dijadikan solusi bila keluarga memutuskan untuk memiliki kamar terpisah untuk setiap anggota keluarga. 
 
"Tetapi hal ini tentunya hanya berlaku bagi kelompok menengah keatas yang memiliki sumber daya serta memiliki akses ke informasi tentang sewa rumah besar," katanya.
 
Diahhadi menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan rumah dengan tiga kamar, bisa jadi pencari rumah terpaksa memilih lokasi lebih jauh agar harganya terjangkau. Namun rumah tangga menghadapi biaya transportasi yang besar, baik dalam bentuk biaya dan juga waktu, akibat jarak yang jauh menuju lokasi kerja yang umumnya terletak di CBD. 
 
"Kaum pekerja perempuan, waktu commuting-nya akan mengurangi waktu di rumah untuk mengurus anak dan rumah tangga. Mereka juga harus menanggung biaya transportasi yang besar karena lokasi yang jauh dan juga perlu ditempuh dengan multimoda. Perempuan juga akan cenderung memilih moda transportasi yang aman dari kejahatan dan pelecehan, seperti taksi atau ojek online, terutama bila harus pulang malam hari," jelasnya.
 
"Untuk masyarakat Indonesia, dengan masih besarnya jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan penduduk miskin, maka pemisahan kamar anak dan orang tua bukanlah sebuah pilihan. Yang lebih penting adalah bagaimana rumah atau tempat tinggal keluarga layak dalam arti sehat. Opsi pemisahan kamar anak bisa dipertimbangkan dan disesuaikan dengan situasi orangtua dan kebutuhan anak," ujar Diahhadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan