OJK segera longgarkan aturan SLIK. Foto: Freepik
OJK segera longgarkan aturan SLIK. Foto: Freepik

SLIK OJK Diubah, Akses KPR Subsidi Bakal Lebih Mudah

Rizkie Fauzian • 08 April 2026 17:16
Ringkasnya gini..
  • OJK menyiapkan kebijakan baru SLIK untuk mempermudah akses pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Catatan kredit kecil tidak lagi menjadi hambatan dan pembaruan data pelunasan dipercepat menjadi maksimal tiga hari.
  • Kebijakan ini diharapkan mendukung program 3 juta rumah serta mempercepat penyaluran KPR subsidi.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini guna mendukung program rumah subsidi bagi masyarakat.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas masukan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait kendala di lapangan.
 
Menurut dia, SLIK pada dasarnya bertujuan memberikan rekam jejak (track record) keuangan masyarakat kepada lembaga jasa keuangan. Namun, OJK memahami adanya kendala yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait catatan kredit bernilai kecil yang tetap tercatat.

OJK berencana menetapkan ambang batas (threshold) dalam penyajian data SLIK, sehingga catatan kredit dengan nominal sangat kecil tidak lagi menjadi penghambat akses pembiayaan.
 
Selain itu, OJK juga akan mempercepat pembaruan data pelunasan kredit dalam sistem SLIK. Jika sebelumnya pembaruan bisa memakan waktu hingga 1,5 bulan, ke depan ditargetkan maksimal hanya tiga hari.
 
“Kami pastikan pembaruan data pelunasan dapat lebih cepat sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses pembiayaan,” ujar Friderica dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2026,
 
Dalam kebijakan tersebut, OJK juga membuka kemungkinan akses SLIK bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
OJK menargetkan kebijakan khusus terkait SLIK tersebut dapat diumumkan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
 
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut positif langkah OJK tersebut. Ia menilai kebijakan ini dapat menjawab keluhan masyarakat dan pengembang yang selama ini terhambat oleh sistem SLIK.
 
Menurut Maruarar, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan OJK untuk membahas persoalan ini, termasuk kendala masyarakat yang gagal mengakses rumah subsidi akibat catatan kredit dalam SLIK.
 
SLIK merupakan sistem yang memuat riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan kredit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan