Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
"Bahwa Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden," kata Maruarar usai rapat Komite Tapera di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Tenor lebih panjang untuk ringankan cicilan
Menurut Maruarar, persetujuan tenor hingga 40 tahun merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses program rumah subsidi.
Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlanjutan industri perbankan sebagai penyalur pembiayaan.
"Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujar Maruarar.
Bunga rumah subsidi tetap 5 persen
Selain menyepakati tenor yang lebih panjang, pemerintah memutuskan mempertahankan bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5 persen meski terjadi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).Menurut Maruarar, keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung program perumahan rakyat dan menjaga keterjangkauan harga rumah subsidi.
Sementara itu, pemerintah menetapkan bunga sebesar 6 persen untuk pembiayaan rumah susun subsidi yang disesuaikan dengan karakteristik hunian vertikal.
Pemerintah juga telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi. Untuk memastikan target tersebut tercapai, BP Tapera diminta memperkuat koordinasi dengan perbankan dan para pengembang perumahan.
Selain itu, pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung percepatan pembangunan dan penyaluran rumah subsidi. Insentif tersebut antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis.
"Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu," kata Maruarar.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda