Sebagian berada di atas lahan milik pemerintah atau badan usaha dengan hak pengelolaan tertentu. Untuk jenis hunian seperti ini, pemilik unit akan menerima SKBG Sarusun (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun).
Berbeda dengan apartemen yang dibangun di atas lahan pribadi biasanya mendapat SHM Sarusun. Meski terdengar mirip, keduanya punya perbedaan penting dalam hal status kepemilikan dan jangka waktu penggunaan.
Apa itu SKBG Sarusun?

SKBG tetap merupakan bukti sah kepemilikan unit. Foto: Shutterstock
SKBG Sarusun adalah sertifikat yang menyatakan hak kepemilikan seseorang atas bangunan rumah susun, bukan atas tanahnya. Sertifikat ini diterbitkan ketika rumah susun dibangun di atas tanah negara, tanah pemerintah daerah, atau lahan hak pengelolaan (HPL).
Jenis sertifikat ini banyak diterapkan pada rumah susun sederhana sewa (rusunawa), apartemen bersubsidi, hingga proyek kerja sama antara pemerintah dan swasta.
SKBG tetap merupakan bukti sah kepemilikan unit, hanya saja pemilik tidak memiliki hak atas tanahnya. Setelah masa perjanjian berakhir, hak bangunan bisa diperpanjang sesuai aturan.
Syarat mengurus SKBG Sarusun
Bagi masyarakat yang membeli unit rumah susun di lahan pengelolaan pemerintah, berikut dokumen yang perlu disiapkan:- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- NPWP dan SPT Tahunan
- Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Bukti pelunasan unit
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat keterangan dari pengembang terkait status lahan
- Denah dan lokasi unit (site plan)
Langkah-langkah pengurusan SKBG Sarusun
1. Pengajuan melalui pengembang atau pengelola rumah susun
Proses administrasi biasanya dilakukan secara kolektif oleh pengembang ke dinas terkait.2. Verifikasi dokumen oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Pemerintah daerah akan mengecek legalitas bangunan dan keabsahan dokumen.3. Penerbitan SKBG Sarusun
Jika semua dokumen memenuhi syarat, SKBG akan diterbitkan atas nama pemilik unit.Rata-rata waktu proses berkisar 30–60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan koordinasi antar instansi.
Perlindungan hukum untuk pemilik
Meski haknya terbatas, pemilik unit dengan SKBG tetap mendapat perlindungan hukum selama masa berlaku perjanjian. Sertifikat ini bisa dijadikan jaminan kredit, diwariskan, atau diperjualbelikan, selama sesuai ketentuan kontrak dan disetujui pengelola lahan.Pemerintah juga terus mendorong agar sistem administrasi SKBG lebih transparan melalui digitalisasi data bangunan dan kepemilikan.
SKBG Sarusun menjadi bentuk inovasi kepemilikan hunian vertikal di Indonesia solusi bagi keterbatasan lahan di kota besar tanpa mengorbankan hak masyarakat atas tempat tinggal.
Dengan memahami prosedur dan legalitasnya, masyarakat dapat membeli rumah susun dengan lebih aman dan terhindar dari risiko hukum di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id