“Jadi saya sudah cek benar-benar ke Kementerian ATR/BPN, karena otoritas legalitas di negara kita ada di ATR/BPN. Dan sudah dinyatakan clear and clean, bahwa itu adalah tanah negara,” kata Menteri PKP dikutip dari Antara, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menegaskan proyek tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan hunian layak bagi masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan dengan kebutuhan perumahan yang tinggi.
Pembangunan rusun direncanakan berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia yang diyakini sebagai aset negara berdasarkan hasil pengecekan di Kementerian ATR/BPN. Dengan dasar tersebut, pemerintah optimistis proyek dapat berjalan sesuai rencana karena legalitas lahan dinilai telah memenuhi ketentuan dan tidak bermasalah secara administratif.
Program pembangunan itu akan dilakukan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh PT Astra International Tbk sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
“Jadi saya rasa kita sangat yakin itu adalah aset negara. Dan tentunya kita gunakan untuk kepentingan negara seperti arahan Presiden Prabowo Subianto, bagaimana tanah dan air digunakan untuk kepentingan rakyat. Di situ rencananya akan dibangun 1.000 unit rusun CSR dari Astra,” ujar Menteri Ara.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi contoh nyata bagaimana aset negara dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menambahkan, pemanfaatan lahan negara harus diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.
Pemerintah juga tengah menyiapkan skema pemanfaatan rusun, termasuk penentuan kelompok masyarakat yang akan menjadi prioritas penerima manfaat. Kelompok sasaran tidak hanya mencakup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga masyarakat berpenghasilan menengah (MBT) yang membutuhkan akses hunian di kawasan strategis perkotaan.
“Apakah MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. Dan juga di Jakarta ini dan kota besar lainnya cukup banyak masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Jadi kita siapkan nanti aturannya,” jelasnya.
Dengan kapasitas sekitar 1.000 unit, proyek tersebut diperkirakan mampu menampung hingga 4.000 warga dan membantu mengurangi backlog perumahan di Jakarta.
“Kalau 1.000 unit rumah susun, kalau dua kamar per unit, kurang lebih ada 4.000 orang yang bisa tertampung di situ. Apakah itu tidak bagus? Kalau benar dan bagus tolong didukung. Kalau tidak ya kritik saja saya,” kata Menteri Ara.
Ia menilai langkah tersebut sebagai solusi konkret dalam menjawab kebutuhan hunian di ibu kota sekaligus mendorong pemanfaatan aset negara secara optimal untuk kepentingan rakyat.
Diketahui, lahan di Tanah Abang yang direncanakan untuk pembangunan 1.000 unit rusun saat ini tengah menghadapi polemik sengketa hukum. Lahan tersebut digugat oleh ahli waris Sulaeman Effendi, dengan dukungan Rosaria de Marshall alias Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat meliputi PT KAI serta Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News