RTH merupakan elemen penting dalam perencanaan kota yang memberikan banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mempertahankan dan memperluas keberadaan RTH di perkotaan.
Penjelasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah kawasan yang didominasi oleh vegetasi, seperti pohon, rumput, taman, dan air. Kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.Baca juga: 7 Tanaman Hias Ini Tak Perlu Disiram Setiap Hari |
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau area mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, ditanami dengan tumbuhan, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam.
Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Keberadaan RTH memberikan banyak manfaat langsung dan jangka panjang. Manfaat langsung antara lain terciptanya lingkungan yang lebih indah, teduh, dan segar. Sementara manfaat jangka panjang bersifat tidak langsung, seperti:1. Pembersihan udara
RTH berfungsi sebagai penyerap polutan udara, sehingga meningkatkan kualitas udara perkotaan.2. Pemeliharaan air tanah
RTH menyerap dan menyimpan air hujan, sehingga membantu menjaga ketersediaan air tanah.3. Konservasi keanekaragaman hayati
RTH menyediakan habitat alami bagi berbagai spesies, sehingga melestarikan keanekaragaman hayati di perkotaan.4. Estetika lingkungan
RTH memperindah lingkungan perkotaan, menciptakan suasana yang lebih nyaman dan menyenangkan.5. Interaksi sosial
RTH menjadi tempat berkumpul, bersosialisasi, dan beraktivitas bagi masyarakat perkotaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id