"Kita akan bersinergi dengan BUMN untuk menyiapkan perumahan berupa hunian vertikal atau rusun untuk kelas menengah tanggung," ujar Ara dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung memiliki kebutuhan hunian yang besar, namun belum sepenuhnya terakomodasi oleh program yang ada saat ini.
Ara menambahkan, pemerintah akan menyiapkan regulasi khusus untuk segmen ini. Kelompok MBT dinilai memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi kemampuan ekonomi, preferensi desain, hingga lokasi hunian yang diinginkan.
Selain menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT. Skema ini menawarkan suku bunga tetap sebesar 7 persen selama 15 tahun, dengan tenor kredit hingga 30 tahun.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Purbaya yang menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tenor hingga 30 tahun akan membuat cicilan lebih ringan, uang muka (DP) lebih terjangkau, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan dengan tenor panjang.
Dengan cicilan yang lebih ringan, daya beli masyarakat meningkat, sektor perumahan dapat tumbuh lebih cepat, dan pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan rumah bagi seluruh rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News