Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, selama ini tenor maksimal kredit rumah subsidi berada di kisaran 15 hingga 20 tahun. Dengan kebijakan baru, masyarakat kini bisa mencicil hingga 30 tahun.
“Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara di Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memperluas kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau, baik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Lengkapi insentif yang sudah ada
Perpanjangan tenor melengkapi berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.Untuk segmen MBT, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon pembeli cukup menyediakan uang muka 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” ujarnya.
Dengan tenor lebih panjang dan cicilan lebih ringan, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah sendiri, sekaligus menggerakkan industri perumahan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News