Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan pada sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tanpa proses ini, secara hukum nama pemilik di sertifikat masih tercatat atas nama penjual, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Apa itu balik nama sertifikat?

Balik nama sertifikat tanah. Foto: MI
Balik nama sertifikat adalah pencatatan perubahan hak atas tanah akibat transaksi jual beli, hibah, waris, atau sebab hukum lainnya. Proses ini umumnya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setelah AJB terbit, berkas akan diajukan ke Kantor Pertanahan untuk diproses hingga sertifikat resmi berganti nama.
Rincian biaya balik nama sertifikat tanah

Rincian biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab
Secara umum, biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Biaya pengecekan sertifikat
Pengecekan dilakukan untuk memastikan status tanah tidak dalam sengketa atau diblokir. Biaya administrasi biasanya berkisar Rp50 ribu–Rp100 ribu per sertifikat.2. Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Biaya pembuatan AJB oleh PPAT umumnya sekitar 0,5 persen–1 persen dari nilai transaksi, tergantung kebijakan masing-masing PPAT dan daerah.3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB ditanggung pembeli sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah.4. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual
PPh biasanya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi dan menjadi kewajiban pihak penjual.5. Biaya Balik Nama di BPN
Mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya balik nama dihitung berdasarkan nilai tanah. Rumus umumnya:(Nilai Tanah per meter x Luas Tanah) dibagi 1.000
Namun, nominal pastinya bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan setempat.
Contoh Perhitungan Sederhana
Misalnya harga tanah Rp200 juta dengan luas 100 meter persegi:
BPHTB: 5 persen x (Rp200 juta – NPOPTKP)
PPh: 2,5 persen x Rp200 juta
AJB: sekitar 1 persen x Rp200 juta
Biaya administrasi BPN: sesuai rumus PNBP
Total biaya bisa mencapai beberapa persen dari nilai transaksi, sehingga pembeli sebaiknya menyiapkan dana tambahan di luar harga pembelian tanah.
Berapa lama prosesnya?
Waktu pengurusan balik nama umumnya berkisar 14–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di Kantor Pertanahan setempat.Secara teori, pengurusan dapat dilakukan sendiri ke Kantor Pertanahan. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat menggunakan jasa notaris atau PPAT agar proses lebih praktis dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset properti. Dengan memahami rincian biaya dan prosedurnya, calon pembeli dapat mempersiapkan anggaran secara lebih matang dan menghindari kendala di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News