Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: Gemini AI
Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: Gemini AI

Hitung Dulu, Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Rizkie Fauzian • 23 Februari 2026 14:56
Ringkasnya gini..
  • Balik nama sertifikat tanah perlu biaya dan dokumen tertentu, ini rinciannya.
  • Selain harga tanah, ada BPHTB dan biaya administrasi yang harus dibayar.
  • Simak estimasi biaya dan tips agar proses balik nama berjalan lancar.
Jakarta: Membeli tanah atau rumah tidak berhenti pada proses transaksi dan penandatanganan akta jual beli. Ada satu tahapan penting yang kerap luput dari perhatian, yakni balik nama sertifikat tanah.
 
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan pada sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Tanpa proses ini, secara hukum nama pemilik di sertifikat masih tercatat atas nama penjual, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Apa itu balik nama sertifikat?

Hitung Dulu, Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah. Foto: MI

Balik nama sertifikat adalah pencatatan perubahan hak atas tanah akibat transaksi jual beli, hibah, waris, atau sebab hukum lainnya. Proses ini umumnya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 
Setelah AJB terbit, berkas akan diajukan ke Kantor Pertanahan untuk diproses hingga sertifikat resmi berganti nama.

Rincian biaya balik nama sertifikat tanah

Hitung Dulu, Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Rincian biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab
 
Secara umum, biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen berikut:

1. Biaya pengecekan sertifikat

Pengecekan dilakukan untuk memastikan status tanah tidak dalam sengketa atau diblokir. Biaya administrasi biasanya berkisar Rp50 ribu–Rp100 ribu per sertifikat.
   

2. Biaya AJB (Akta Jual Beli)

Biaya pembuatan AJB oleh PPAT umumnya sekitar 0,5 persen–1 persen dari nilai transaksi, tergantung kebijakan masing-masing PPAT dan daerah.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB ditanggung pembeli sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual

PPh biasanya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi dan menjadi kewajiban pihak penjual.

5. Biaya Balik Nama di BPN

Mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya balik nama dihitung berdasarkan nilai tanah. Rumus umumnya:
 
(Nilai Tanah per meter x Luas Tanah) dibagi 1.000
 
Namun, nominal pastinya bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan setempat.
 
Contoh Perhitungan Sederhana
 
Misalnya harga tanah Rp200 juta dengan luas 100 meter persegi:
 
BPHTB: 5 persen x (Rp200 juta – NPOPTKP)
 
PPh: 2,5 persen x Rp200 juta
 
AJB: sekitar 1 persen x Rp200 juta
 
Biaya administrasi BPN: sesuai rumus PNBP
 
Total biaya bisa mencapai beberapa persen dari nilai transaksi, sehingga pembeli sebaiknya menyiapkan dana tambahan di luar harga pembelian tanah.

Berapa lama prosesnya?

Waktu pengurusan balik nama umumnya berkisar 14–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di Kantor Pertanahan setempat.
 
Secara teori, pengurusan dapat dilakukan sendiri ke Kantor Pertanahan. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat menggunakan jasa notaris atau PPAT agar proses lebih praktis dan meminimalkan kesalahan administrasi.
 
Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset properti. Dengan memahami rincian biaya dan prosedurnya, calon pembeli dapat mempersiapkan anggaran secara lebih matang dan menghindari kendala di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA